Eksploitasi Batu Bara dalam Pusaran Neoliberalisme, Islam Solusinya

Oleh: Indina Ikhwana Jusman

Tujuan:

Menjelaskan potensi kekayaan batu bara Indonesia
Menjelaskan permasalahan eksploitasi batu bara di Indonesia akibat neoliberalisme
Menjelaskan perspektif Islam terhadap permasalahan eksploitasi batu bara di Indonesia

Batu Bara dan Potensinya di Indonesia

Batubara - bahan bakar fosil - adalah sumber energi terpenting untuk pembangkitan listrik dan berfungsi sebagai bahan bakar pokok untuk produksi baja dan semen. Namun demikian, batubara juga memiliki karakter negatif yaitu disebut sebagai sumber energi yang paling banyak menimbulkan polusi akibat tingginya kandungan karbon. Sumber energi penting lain, seperti gas alam, memiliki tingkat polusi yang lebih sedikit namun lebih rentan terhadap fluktuasi harga di pasar dunia. Dengan demikian, semakin banyak industri di dunia yang mulai mengalihkan fokus energi mereka ke batubara. Dengan tingkat produksi saat ini (dan apabila cadangan baru tidak ditemukan), cadangan batubara global diperkirakan habis sekitar 112 tahun ke depan. Cadangan batubara terbesar ditemukan di Amerika Serikat, Russia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan India. Berdasarkan data dari BP Statistical Review of World Energy 2017, Indonesia menduduki peringkat kelima sebagai negara produsen batu bara terbesar di dunia.

Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar di dunia. Sejak tahun 2005, ketika melampaui produksi Australia, Indonesia menjadi eksportir terdepan batubara thermal. Porsi signifikan dari batubara thermal yang diekspor terdiri dari jenis kualitas menengah (antara 5100 dan 6100 cal/gram) dan jenis kualitas rendah (di bawah 5100 cal/gram) yang sebagian besar permintaannya berasal dari Cina dan India. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, cadangan batubara Indonesia diperkirakan habis kira-kira dalam 83 tahun mendatang apabila tingkat produksi saat ini diteruskan.

Berkaitan dengan cadangan batubara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ke-9 dengan sekitar 2.2 persen dari total cadangan batubara global terbukti berdasarkan BP Statistical Review of World Energy. Sekitar 60 persen dari cadangan batubara total Indonesia terdiri dari batubara kualitas rendah yang lebih murah (sub-bituminous) yang memiliki kandungan kurang dari 6100 cal/gram.

Ada banyak kantung cadangan batubara yang kecil terdapat di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, namun demikian tiga daerah dengan cadangan batubara terbesar di Indonesia adalah: Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Eksploitasi Batu Bara Mencengkeram Negeri

Indonesia sebagai negeri yang memiliki segenap potensi terbaik termasuk kekayaan batu bara, faktanya belum juga mampu meraih predikat sejahtera. Bahkan, realitas ekonomi dan kesejahteraan di Indonesia sangat berbanding terbalik dengan berbagai data potensi kekayaan alam ini. Tentu saja hal ini membuat kita bertanya-tanya, ada apa di balik pengelolaan kekayaan alam negara utamanya batu bara? 

Massifnya penggunaan batu bara tidak lain karena harganya yang relatif murah dan sumber dayanya yang melimpah. Sebagai energi fosil, batu bara memiliki kepadatan energi medium; tiap kg batu bara mampu membangkitkan 3-4 kWh listrik, bergantung pada kualitas batu bara dan sistem pembangkit listrik. Keberlimpahan cadangan batu bara dan penambangannya yang relatif mudah membuat energi fosil ini menjadi komoditas menarik.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tambang batu bara adalah tambang paling kotor dan dampak lingkungannya paling buruk. Apalagi jika AMDAL tidak diperhatikan oleh pelaku penambangan. Pada pertengahan April 2019, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan  beredarnya sebuah film dokumenter garapan rumah produksi Watchdoc bertajuk Sexy Killer. Film dokumenter yang muncul menjelang momen Pilpres 2019 ini telah membuka jutaan mata masyarakat tentang sisi gelap dari industri penambangan batu bara di negeri ini. Tak hanya mengungkap buruknya pengelolaan tambang batu bara, film ini juga mengungkap berbagai realita penderitaan masyarakat sebagai efek domino dari penambangan batu bara ini, seperti terabaikannya bekas galian tambang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan warga sekitar hingga kriminalisasi warga yang menuntut keadilan. Namun, godaan sumber daya yang melimpah ruah dan harga yang murah telah membuat para kapitalis gelap mata. Penambangan terus dilakukan sekalipun menimbulkan berbagai dampai sosial dan ekonomi di negeri ini.

Sebagaimana yang terjadi di Samarinda, perburuan batu bara yang telah menarik penambang internasional telah merusak ibukota provinsi Kalimantan Timur tersebut. Tambang yang mencakup lebih dari 70 persen wilayah Samarinda, menurut data pemerintah telah memaksa desa-desa dan sekolah untuk menjauhi longsoran lumpur yang beracun dan sumber-sumber air yang tercemar. Kerusakan hutan di sekitar kota untuk membuka jalan bagi tambang juga telah menghancurkan penahan alami melawan banjir, menimbulkan air bah seringgi pinggang saat musim hujan. Selain itu, meski 200 juta ton batu bara digali dan dikirim dari Kalimantan Timur setiap tahun, ibukota masih sering mengalami listrik padam selama berjam-jam karena pembangkit listrik yang sudah tua dan terus bermasalah (voaindonesia.com).

Tak hanya itu, penambangan batu bara ini juga berdampak pada aktivitas pertanian masyarakat setempat. Padi yang tumbuh di atas air beracun dan kolam ikan yang tercemar membuat para petani gigit jari. Upaya jalur hukum yang ditempuh masyarakat dan komunitas swadaya setempat untuk menuntut pemerintah agar mendesak para pengusaha tambang batu bara untuk mengentikan pencemaran, pada akhirnya tak membuahkan hasil. Mereka justru mendapati fakta ironis bahwasanya beberapa pejabat lokal yang menjadi tempat aduan mereka telah menerima suap dari perusahaan supaya mendapatkan izin pertambangan. Sogokan ini dibayarkan kepada pejabat lokal bukan hanya untuk mendapatkan izin pertambangan tetapi juga untuk membantu perusahaan menambang di daerah yang dilarang dan menghindari kewajiban-kewajiban seperti konsultasi masyarakat dan melakukan analisa mengenai dampak lingkungan.

Sementara itu, penegakan hukum pun masih sangat minim. Para aktivis lembaga swadaya tersebut menyatakan perusahaan-perusahaan tambang batu bara telah mengabaikan kewajiban hukum mereka untuk mengisi lubang-lubang bekas galian setelah aktivitas mereka selesai. Dalam kurun 2011 – 2018 ada 32 orang mati tenggelam di bekas lubang tambang di Kaltim. Secara nasional pada kurun 2014-2018 terdapat 115 orang yang meninggal (beritagar.id, 9/04/2019).

Bukan hanya berdampak pada kehidupan sosial-kultural masyarakat, maraknya aktivitas penambangan batu bara yang minim kontrol ini telah menjadi rahim lahirnya para mafia listrik yang mendukung proses privatisasi dan swastanisasi tambang. Presiden Jokowi, sewaktu blusukan ke Minahasa Sulawesi Utara 27 Desember 2016 menyebut broker (mafia) listrik yang menyebabkan harga listrik Indonesia lebih mahal daripada negara lainnya. Bahkan menurut anggota Komisi Energi DPR RI Ramson Siahaian, biaya produksi listrik Indonesia adalah termahal di dunia. Secara garis besar, mafia listrik bermain di tiga area: (1) Sektor Produksi (pembangkit); (2) Sektor Distribusi (transmisi dan instalasi); (3) Sektor Konsumsi (pajak, token dan subsidi). Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menyebut mafia listrik, yang berada di sekeliling penguasa, emamndang listrik sebagai ladang mengeruk harta. Mereka adalah pembuat kebijakan kelistrikan (legislator pembuat UU No. 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan). Mereka adalah pelaksana proyek (kontrakotor pembangunan pembangkit, gardu dan jaringan transmisi). Mereka juga sekaligus penggua proyek (operator 67 PLTA/U/PB Swasta). Mereka bisa diesbut sebagai mafia “Trias Ekonomika Elektrika.” Menurut Daeng, amat mudah mengendus jejak mafia. Saat harga minyak, batu bara dan gas dunia, yang merupakan bahan bakar utama pembangkit PLN turun sekitar 70% dalam dua tahun terakhir, harga listrik di Indoensia justru merkoet hingga 146%. Mafia listrik ini tak hanya berkutat di PLN, namun juga merambah ke pengelolaan listrik swasta. Salah satu perwujudan mafia listrik swasta tampak pada kontrak atau Interim Agreement (IA) PLN dengan Paiton Swasta I (Paiton Energy). Menurut IA in, PLN pada wal proses pembangunan harus membayar fixed monthly charges sebesar US$ 70 juta, atau senilai Rp 930 miliat pada kurs Rp13.000/US$1. Pada pertengahan, PLN harus membayar US$ 115 juta atau senilai Rp 1,5 triliun dengan kurs serupa.

Salah Kelola Batu Bara dalam Bingkai Kapitalisme

Sesungguhnya, privatisasi dan eskploitasi berbagai sumber daya alam dan energi di Indonesia merupakan sebuah hal yang wajar dalam negara yang ruhnya adalah kapitalisme ini. Eksploitasi batu bara hanyalah satu dari sekian banyak efek domino dari program privatisasi yang merupakan pesanan IMF (International Monetary Fund). Hal ini tertuang dalam Letter of Inten yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 1997 pada butir 41. Isinya menyatakan bahwa Pemerintah RI berjanji untuk memprivatisasi Sektor Pelayanan Publik yang secara otomatis akan mewujudkan ekploitasi membabi-buta di sektor hulu. Setelah itu dibuat skenario untuk meloloskan pesanan IMF tersebut melalui Kementerian Pertambangan dan Energi yang menerbitkan “Buku Putih” pada Tahun 1998. Isinya adalah roadmap liberalisasi ketenagalistrikan melalui tahapan Unbundling, Profitisasi dan Privatisasi. Jadi, dengan kata lain, negeri ini sejak dahulu kala memang telah menyerahkan pengurusan sektor publiknya kepada pihak asing demi keuntungan mereka sendiri. Adapun keberadaan pemerintah hanyalah sebagai wasit atau regulator saja. 

Pertanyaannya, bagaimana mungkin negara kita tak bisa berbuat apa-apa? Permasalahannya terletak pada oligarki alias sekelompok orang yang berkepentingan dalam pengelolaan batu bara ini. Apalagi, politik transaksional yang merupakan karakter khas pemerintah kapitalis-sekuler telah membuka peluang terjadinya ‘perselingkuhan’ antara penguasa dan pengusaha. Bahkan, tidak hanya itu, para petinggi negara, pejabat pemerintahan tingkat atas, banyak di antara mereka yang merangkap sebagai pengusaha batu bara. Mereka ditengarai memanfaatkan pengaruh di pemerintahan untuk terus memuluskan usaha penambangan batu bara dan pembakarannya di PLTU, dengan dalih sebagai pemenuhan listrik negara.

Di daerah-daerah, ketidakberdayaan para penguasa setempat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha batu bara tidak bisa dilepaskan dari politik balas budi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokrasi merupakan proses yang mahal yang membutuhkan modal besar dalam proses naik tahta. Salah satu sumber modal terbesar tak lain adalah sponsor dari pengusaha termasuk pengusaha batu bara. Sebagai kompensasinya, kepala daerah tersebut harus memuluskan proyek penambangan batu bara di daerah tersebut karena mereka terikat kewajiban membalas budi atas ikatan kepentingan.

Perspektif Islam terhadap Eksploitasi Batu Bara di Indonesia

Telah jelas bahwa eksploitasi batu bara adalah salah satu bentuk permasalahan kedaulatan sumber daya alam dan energi di negeri ini. Kondisi SDA Indonesia yang sedang terjajah merupakan sebuah fakta yang terang benderang. Kondisi ini muncul akibat cengkeraman mabda kapitalisme yang dalam hal ini berwujud neoliberalisme sebagai thariqah penyebaran dan pertahanannya. Karenanya, perlawanan terhadap permasalahan eksploitasi SDA ini ini menuntut adanya upaya perlawanan terhadap mabda kapitalisme ini. Tentu saja mabda yang tepat untuk memobilisasi perlawanan ini hanyalah mabda Islam.
Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman: “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (TQS an-Nahl [16]: 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus.  Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui  bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.

Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut  bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, “Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mataair dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.”

Alhasil, menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang: “Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya” (TQS an-Nisa [4]: 65).

Alhasil, untuk mengakhiri kisruh eksploitasi batu bara ini kita wajib kembali kepada aturan Islam. Selama pengelolaan sumber daya alam masih berputar dalam pusaran mabda kapitalisme, segala kekayaan tersebut tak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan hidup rakyat. Terlebih, harta kekayaan yang tak dikelola berdasarkan aturan Allah SWT tak akan bermanfaat sedikitpun dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Maka, marilah kita bersegera menerapkan semua perintah Allah dan rasulNya yakni ketentuan syariah tentang pengelolaan sumber daya alam termasuk batu bara. Ketentuan syariah tersebut diterapkan dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, yakni Khilafah. Tanpa peran Khilafah, keadilan dan kedaulatan pengelolaan SDA hanyalah ilusi belaka. Wallahu a’lam bish shawab.
 
Referensi:
Abdullah, Husain Muhammad. 2011. Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
Buletin Kaffah_No. 046_07 Dzulqa’dah 1439 H-20 Juli 2018 M, Islam Mengatur Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dwijayanto, Andika Putra. 2019. Islam: Alternatif Sistem Energi Ramah lingkungan dan Peradaban. Photon Publishing.
Tsaqafia, September 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forget? No. JUST FORGIVE!

Bersyukur masih bisa bersyukur.

Space