Kasus Kejahatan Seksual: Buah Ideologi Sekuler Liberal


Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta International School (JIS), belakangan ramai diberitakan. Hal ini pun menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Tak hanya itu, kasus serupa juga terjadi di Sukabumi, dimana seorang pemuda bernama Emon diduga melakukan kekerasan seksual pada puluhan anak-anak.

Kasus kejahatan seksual kini semakin marak dibahas. Satu per satu kasus mulai mencuat ke permukaan setiap hari. Tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Bahkan, fenomena kekerasan seksual tak ubahnya seperti siklus yang akan terus berlangsung jika tak ada penanganan tegas. Seperti yang terjadi pada ZA,  tersangka pelaku sodomi di JIS yang ternyata juga pernah disodomi ketika berusia 14 tahun oleh William James Vahey, pedofil buronan FBI yang sempat mengajar di JIS selama 10 tahun. (tribunnews.com,28/4/2014).

Pelecehan seksual pada anak pada umumnya terjadi karena rendahnya moralitas dan kurangnya pendalaman ilmu agama pada keluarga dan masyarakat, sehingga seseorang akan lebih mudah terbuai terhadap budaya-budaya asing yang masuk ke dalam masyarakat dan tidak lagi memegang nilai etika dan moral. Misalnya, ketika marak dipertontonkan adegan sadisme, kekerasan, pornografi, dan adegan-adegan merusak lainnya, maka seseorang yang tidak punya prinsip moralitas ini akan dengan mudah meniru aktivitas-aktivitas merusak tadi.

Penyebab yang lebih parah adalah apabila lingkungan sekitar ternyata sama sekali tidak melakukan antisipasi terhadap kejahatan seksual, bahkan cenderung ‘mendukung’. Seperti yang terjadi di JIS, dimana ada laporan dari orangtua murid bahwa suasana sekolah di JIS mendukung terjadinya pelecehan seksual. Ciuman dengan lawan jenis di area publik merupakan hal yang biasa terjadi di sana. Selain itu, di sekolah tersebut ternyata tidak mengajarkan pelajaran yang mengarah ada pengembangan mental dan moral anak, seperti Pendidikan Agama, Sejarah, dan Kewarganegaraan. (arrahmah.com,28/4/2014).

Hal ini semakin diperparah dengan sistem hukum yang tidak memberikan efek jera pada pelaku kekerasan seksual. Pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur umumnya akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara. Sementara dalam KUHP, tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, namun pada kenyataannya hakim sangat jarang menjatuhkan hukuman maksimal.

Dilihat dari beragam faktor penyebab tadi, kita tahu bahwa kasus kejahatan seksual pada anak disebabkan oleh faktor-faktor yang saling mempengaruhi dan saling berkaitan, sehingga kita tidak bisa melakukan pemecahan masalahnya secara parsial. Dibutuhkan perbaikan secara massif untuk menghentikan kezholiman ini, agar kasus ini dapat dituntaskan secara total. 

Semua faktor-faktor tersebut tidak lain merupakan buah kerusakan dari sebuah pohon sistem bernama ideologi sekuler liberal yang mendominasi saat ini. Inilah yang harus kita singkirkan, lalu menggantinya dengan sistem ideologi lain yang lebih menentramkan hati dan sesuai dengan sifat fitrah manusia, yakni dengan penerapan syariah Islamiyah secara total melalui negara.

Syariah Islam mengharuskan negara untuk selalu menanamkan nilai-nilai akidah Islam dalam diri rakyat, serta memberikan pemahaman pada rakyat tentang nilai-nilai norma, budaya, moral, dan pemikiran Islam secara mendalam. Hal ini didukung dengan sistem pendidikan yang sesuai dengan aturan Islam, sehingga rakyat mampu menghindari pemikiran atau budaya yang bisa merusak akidah. Selain itu, negara juga akan secara tegas tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan budaya-budaya merusak lainnya di tengah masyarakat. Secara umum, seperti itulah upaya sistem Islam untuk meminimalisir faktor-faktor yang bisa memicu perilaku seksual yang menyimpang. 

Namun, jika kiranya masih ada yang melakukan tindakan tersebut, maka sistem ‘uqubat-lah yang kemudian berperan sebagai perisai pelindung masyarakat. Hal ini dilakukan dengan dijatuhkannya sanksi tegas dan berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Rasullullah SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan Kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).”  (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi).

Seperti itulah sistem Islam melindungi masyarakat dari perilaku menyimpang yang mengancam. Islam dengan begitu mulia menyiapkan aturan-aturan yang melindung manusia, dan sesuai dengan fitrahnya. Oleh karenanya, jika kita ingin memberantas kejahatan seks pada anak dan berbagai kejahatan-kejahatan lainnya secara serius, maka tak ada solusi yang tepat kecuali menyingkirkan ideologi sekuler liberal, dan segera menggantinya dengan penerapan syariah Islam secara total di bawah naungan sistem Khilafah. Allahu a’lam bish-shawab.

Referensi Tulisan:
 AL ISLAM Edisi 704: Negeri Darurat Pedofilia, Selamatkan dengan Syariah
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forget? No. JUST FORGIVE!

Bersyukur masih bisa bersyukur.

Space