Hukum Chatting dengan Non Mahram Via Sosmed
Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya via sosmed seperti Facebook, Twitter, WhatssApp! Fatih, Depok Jawab : Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah , 8/272-273).